Kode
etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberitahukan suatu
pengetahuan kepada masyarakat agar dapat memahami arti pentingnya suatu
profesi, srhingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan
kerja.
Menurut
wikipedia kode etik profesi adalah suatu tatanan etika yang telah disepakati
oleh suatu kelompok masyarakat tertentu.
fungsi dari kode etik profesi adalah :
- Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang
prinsip profesionalitas yang digariskan.
- Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi
yang bersangkutan.
- Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi
tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Tujuan Kode Etik Profesi adalah :
- Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
- Untuk menjaga dan memelihara kesejakteraan para anggota
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
- Untuk meningkatkan mutu profesi
- Meningkatkan layanan diatas keuntungan pribadi
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat
Untuk menjunjung tinggi kode etik insinyur teknik sipil yang
professional maka Yang harus dilakukan yaitu mengutamakan kesehatan dan
keselamatan kerja, bekerja sesuai dengan kempetensinya, menyatakan pendapat
yang dapat dipertanggung jawabkan, menghindari terjadinya pertentangan
kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya, membangun profesi berdasarkan
kemampuan masing-masing, memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat
profesi, insinyur teknik sipil juga senantiasa mengembangkan kemampuan
profesionalnya.
Jadi
dapat disimpulkan bahwa kode etik Insinyur Teknik Sipil adalah suatu pola
aturan, tata cara, tanda, pedoman etis di dalam melakukan suatu kegiatan
ataupun suatu pekerjaan dalam bidang Teknik Sipil.
Sumber referensi :

Komentar
Posting Komentar